SERANG, iNewsBanten – Seorang pria berinisial US (45), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun. Mirisnya, korban diketahui menyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Kejahatan bejat itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang bibi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
