Setelah itu, pelaku mengangkat tubuh korban dan menyudutkannya ke dinding sebelum melakukan aksi bejatnya.
Menurut Kapolres, pelaku sempat mengancam korban menggunakan isyarat tangan agar tidak mengadukan perbuatan itu kepada ibu atau anggota keluarga lainnya.
Namun ancaman tersebut tidak mematahkan keberanian korban yang segera mengadu kepada bibinya, yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, bibi tersebut langsung menghubungi ibu korban dan bersama-sama menuju Polres Serang untuk membuat laporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penelusuran dan menangkap pelaku di kediamannya beberapa jam kemudian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
