Laporan resmi kemudian dilayangkan keluarga korban ke Mapolres Serang pada Rabu (29/5/2025), yang langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan bahwa pelaku berhasil diringkus kurang dari empat jam setelah laporan diterima.
“US kami amankan sekitar pukul 04.00 dini hari di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut terjadi pada Selasa malam (27/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban sedang berada di ruang tamu seorang diri.
Situasi rumah saat itu hanya diisi oleh korban dan ayah tirinya, yang kemudian memanfaatkan keadaan untuk melancarkan aksinya.
Tersangka mendekati korban yang sedang memegang ponsel, kemudian merampas dan mematikan perangkat tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
