iNewsBanten.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan pelaku pencurian kotak amal. Tak cuma mencuri kotak amal, keduanya juga mencuri di kios parfum isi ulang.
"Kedua pelaku bernama UG (19) dan AN (18). Keduanya melakukan pencurian kotak amal, di Jalan Raya Takisung, kawasan Matah, Kelurahan Karang Taruna pada Kamis lalu," kata Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung, Senin (6/6/2022).
Pasutri usia muda ini ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Jalan Profesor Soepomo, Kelurahan Angsau pada Minggu (5/6/2022).
May Felly menjelaskan, aksi kedua pelaku mencuri kotak amal terekam kamera CCTV dan disebar ke media sosial.
"Dalam pemeriksaan ternyata keduanya juga pernah mencuri di kios parfum isi ulang," tuturnya.
Pasutri ini mengaku mencuri handphone dari kios tersebut. Mereka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai pemotong rumput. Penghasilan dari pekerjaan itu tak mencukupi kebutuhan. Setiap ada kesempatan, keduanya melakukan pencurian yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait