Jambi, iNewsBanten - Polisi menangkap muncikari yang menjajakan perempuan lewat media sosial di Jambi. Muncikari bernama Adi Syafriandi (32) itu ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi.
Muncikari tersebut ditangkap Tim Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda Jambi bersama dua orang lain dalam kamar hotel.
2 Muncikari dan 3 PSK Ditangkap Dia tak bisa mengelak tudingan polisi karena ditemukan bukti di handphone.
"Saat kita lakukan pengecekan di handphone diketahui ada akun yang menawarkan perempuan melalui media sosial," kata Kasubdit IV PPA Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Jumat (10/6/2022).
Ketiga orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Polda Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang dan langsung ditahan.
Selain menangkap tersangka yang menjadi muncikari prostitusi online itu, polisi juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi dalam kamar.
"Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain. Saat ini masih kita kembangkan," ujarnya.
Tersangka muncikari ini mengaku baru menjalani profesinya pada 2022. Dia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal tiga tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait