Serang, iNewsBanten.id - Musisi Tri Suaka baru-baru ini diketahui menyambangi Polda Metro Jaya. Sayangnya, dia tak berkomentar banyak maksud kedatangannya tersebut. Namun, belakangan dia sempat di somasi Dyrga Dadali karena dinilai melanggar UU Hak Cipta.
Didampingi kuasa hukumnya, Mario Andreansyah, pelantun "Aku Bukan Jodohnya" itu datang menghadap polisi pada Senin malam, 20 Juni 2022.
"Mohon maaf teman-teman, malam ini belum bisa kita sampaikan tunggu saja nanti ya," ujar Mario, kuasa hukum Tri Suaka baru-baru ini.
Hal yang sama juga, Tri Suaka enggan berkomentar banyak. Dia hanya meminta dukungan agar bisa menghadapi masalah yang tengah dihadapinya.
"Mohon maaf yah, nanti lah ada waktunya, nanti kita sampaikan. Minta support dan doanya aja ya," ujar Tris Suaka.
Seperti diketahui, Tri Suaka sebelumnya dituding telah melanggar UU Hak Cipta karena menyanyikan lagu yang diciptakan Dyrga Dadali tanpa izin saat manggung.
Dyrga, Vokalis Band Dadali melalui kuasa hukumnya Genuari Waruwu mengaku keberatan atas sikap Tri Suaka. Dia merasa sebagai pencipta lagu dirugikan.
Pihak Dyrga juga sudah melayangkan somasi kepada Tri Suaka. Dengan meng-cover lagu "Aku Mencintaimu" tanpa izin penciptanya, itu melanggar hukum. Ini bisa dikenakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp 1 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi