get app
inews
Aa Read Next : Berikut 6 Larangan Ibu Hamil pada 8 Bulan, No 3 Efek Buruk Bagi Janin

Nekat!! Eks Pejabat Beacukai Bandara Soekarno Hatta Peras Pengusaha Rp 3,4 Milyar

Kamis, 30 Juni 2022 | 09:49 WIB
header img
Kasus Pemerasan Rp 3,4 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SERANG, iNewsBanten - Terkait kasus dugaan pemerasan di kepabeanan bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap perusahaan hingga Rp3,4 miliar, Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (30/6/2022).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan JPU Subardi, kedua terdakwa dinyatakan bersama -sama melakukan tindak pidana melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau tentang pemberian uang.

" Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata saat membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa juga oleh JPU dikenai tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sebelum menyampaikan tuntutan, dalam pertimbangannya JPU menyatakan ,hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menyalahgunakan jabatan. Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Dalam tuntutan tersebut, JPU tidak menjerat terdakwa seperti dakwaan primer, Pasal 12 Undang-Undang Tipikor yaitu menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, bagi dirinya sendiri.

Meski demikian , JPU menyatakan terdakwa terbukti menerima hadiah karena jabatannya. Supaya perusahaan tersebut tidak terkena teguran atau hukuman.

JPU menjelaskan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) melalui saksi Arif Harsono dan Rudy Sutanto memberikan uang kepada Qurnia melalui Istiko dengan perhitungan Rp 1.000 perkilo gram untuk setiap barang jasa titipan.

Pemberian dimulai sejak 28 Mei 2020 di PIK II sampai Mei 2021 sebanyak 13 kali dengan jumlah Rp 3,4 miliar. Selain itu ada permintaan uang lain terkait pengurangan pembayaran Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi dan Surat Peringatan ke PT SKK.

Pemberian itu melalui Istiko yang menelpon saksi Arif Agus Harsono terkait barang yang tidak ada di perusahaan dan dikenakan sanksi Rp 1,6 miliar dan diturunkan jadi Rp 250 juta. Tapi penurunan itu dengan syarat pemberian uang sebesar Rp 200 juta.

Pemberian pertama pada 30 November 2020 di Jakarta Selatan Rp 100 juta dan pemberian kedua pada 8 Januari 2021 di Cengkareng. Untuk penyerahan uang melalui Istiko dari PT SKK adalah Rp 3,4 miliar lebih. Kemudian terdakwa Qurnia melalui Istiko juga meminta Rp 80 juta ke PT Eldita Sarana Logistik, dengan total seluruhnya berjumlah Rp 3.417.000.000.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,majelis hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari para kuasa hukum terdakwa.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut