get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalin Sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten dan Cabang Serang Undang Awak Media

BPJS Kesehatan Akan Menghapus Kelas 1,2 dan 3,Skema Pembayaran Sesuai Dengan Gaji

Senin, 04 Juli 2022 | 07:26 WIB
header img
Kelas 1,2 dan 3 akan di hapus di BPJS Kesehatan (Foto: Doc. MNC )

 JAKARTA, iNewsBanten, BPJS Kesehatan akan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.

Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Rencana BPJS ini pun disoroti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.

"Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut