get app
inews
Aa Text
Read Next : Irah Fauziah dari Gesbica UIN Banten Terpilih Peserta Bintang Radio Indonesia 2024

Vaksinasi Boster ke Tiga Jadi Syarat Akses di Ruang Publik, Ataupun Kegiatan Besar

Senin, 04 Juli 2022 | 08:26 WIB
header img
Vaksinasi booster (doc Ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Hingga saat ini, cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster di Indonesia masih terbilang rendah.

Dari semua Provinsi di Indonesia, baru Provinsi Bali yang cakupan vaksinasi boosternya sudah menyentuh angka 50 persen. Sementara, untuk cakupan vaksinasi di atas 40 persen baru dicapai dua Provinsi, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.

Selanjutnya, untuk cakupan vaksinasi yang di atas 30 persen baru diraih Daerah Istimewah Yogyakarta , Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Melihat kondisi ini, apakah ke depannya pemerintah akan menerapkan aturan wajib vaksinasi booster kepada masyarakat dalam mengakses ruang publik seperti mal dan pusat perbelanjaan, demi menggenjot cakupan vaksinasi booster?

Prof. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih meninjau situasi yang cenderung dinamis.

"Mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya," kata Prof. Wiku dalam konferensi pers Update Covid-19, dikutip Senin (4/7/2022)

Terkait aturan wajib booster sebagai syarat akses masuk ke tempat umum, dikatakan Prof. Wiku sejauh ini baru untuk syarat mengadakan acara besar, seperti konser musik yang jumlah pesertanya bisa sampai lebih dari 1.000 orang.

"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang,” imbuhnya.

Ia memastikan bahwa pemerintah terbuka atas aturan yang berlaku, disesuaikan dengan situasi atau keadaan.

“Ke depannya pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan , yang tentunya berkaca dari dinamika kasus," tutup Prof. Wiku singkat.

Terkait aturan wajib booster sebagai syarat akses masuk ke tempat umum, dikatakan Prof. Wiku sejauh ini baru untuk syarat mengadakan acara besar, seperti konser musik yang jumlah pesertanya bisa sampai lebih dari 1.000 orang.

"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang,” imbuhnya.

Ia memastikan bahwa pemerintah terbuka atas aturan yang berlaku, disesuaikan dengan situasi atau keadaan.

“Ke depannya pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan , yang tentunya berkaca dari dinamika kasus," tutup Prof. Wiku singkat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut