SERANG, iNewsBanten - Kuasa hukum ahli waris Rasim bin Madhari melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh Dinas Perkim Provinsi Banten, ke Kejati Banten. Pihak kuasa hukum mengklaim tanah itu diputuskan milik ahli waris, berdasarkan dading yang dilangsungkan di PN Pandeglang pada 1998 lalu.
Kendati demikian, kuasa hukum mengaku tidak tahu menahu terkait dengan dokumen dading yang dimaksud. Diketahui, dugaan penyerobotan lahan ditudingkan oleh ahli waris Rasim atas dilakukannya proyek pembangunan ruang terbuka publik (RTP) di Desa Rancaseneng, Kabupaten Pandeglang oleh Dinas Perkim Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi, Dinas Perkim Provinsi Banten sempat melakukan pertemuan dengan Kades Rancaseneng, tokoh masyarakat, Inspektorat hingga Kejati Banten. Namun, perwakilan ahli waris tidak datang meskipun diundang. Dalam pertemuan itu, didapati kesepakatan bahwa pembangunan RTP akan dilanjut setelah sempat berhenti akibat somasi.
Dasar yang digunakan Perkim Banten untuk melanjutkan proyek pembangunan ialah dokumen dading yang dibuka oleh mantan Kades Rancaseneng, yang menunjukkan bahwa terjadi kesepakatan antara masyarakat dengan Rasim bahwa lapangan yang saat ini tengah disengketakan oleh ahli waris, diberikan kepada Rasim dengan syarat adanya tukar guling dengan tiga bidang tanah.
Meski telah disepakati dalam dading, ternyata Rasim menjual tiga bidang tanah tersebut. Sehingga kesepakatan dading itu pun dianggap batal, dan lahan yang disengketakan oleh ahli waris kembali menjadi milik masyarakat.
Kuasa hukum ahli waris, Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum melihat dokumen dading yang dimaksud oleh warga. Akan tetapi menurutnya, dading tersebut diakomodir dalam putusan pengadilan.
"Kalau dokumen dadingnya, saya belum pernah melihat sebetulnya. Tetapi dading itu diakomodir dalam putusan yang tersirat pada putusan tahun 1998 itu," ujarnya saat diwawancara oleh awak media di Kejati Banten, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, dalam putusan pengadilan atas dading tersebut telah memutuskan jika tanah lapangan yang tengah disengketakan oleh kliennya, merupakan milik Rasim. Namun ia pun tidak tahu apakah dalam dading itu, menyebutkan adanya tukar guling tanah lapang itu dengan tiga bidang tanah lainnya.
"Sampai dengan saat ini saya belum pernah melihat itu. Artinya itu juga menjadi pertanyaan, apabila memang ada, tersirat jika itu tukar guling, saya ingin lihat. Tapi yang jelas dalam dading itu, tidak disinggung tiga bidang ditukar dengan lapangan," katanya.
Wahyudi mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya ke Kejati Banten, merupakan upaya kesekian kalinya. Sebab, berbagai upaya yang telah pihaknya lakukan tidak kunjung mendapatkan hasil.
"Laporan ini merupakan follow up kami, karena beberapa hal yang kami lakukan tidak ditanggapi. Ada balasan juga tidak memuaskan, kita juga membuka ruang untuk berdiskusi bersama dengan DPRKP Banten dan pihak-pihak lain yang terkait. Tapi sampai saat ini belum ada informasi yang datang ke saya, baik undangan atau bentuk lainnya," tuturnya.
Menurut Wahyudi, pihaknya mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan penyerobotan itu ke Kejati Banten, karena terduga penyerobot merupakan pihak pemerintah.
"Pembangunnya juga dinas atau OPD, saya berpikir ini ada korelasinya dengan Kejaksaan Tinggi Banten, perlu di periksa dan diperdalam. Apakah ini benar atau seperti apa. Intinya kami mengadu sebagai ahli waris," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi