Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar

Senin, 24 November 2025 | 20:58 WIB
  • author Erdi
Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar
Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, foto : ist

SERANG, iNewsBanten – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, pada Senin sore 24 November 2025. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar.

Selain Yoga, penyidik juga menahan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. “Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut