Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar
Senin, 24 November 2025 | 20:58 WIB
SERANG, iNewsBanten – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, pada Senin sore 24 November 2025. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar.
Selain Yoga, penyidik juga menahan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. “Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Editor : Mahesa Apriandi