get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembacokan Sopir Angkot Warga Pabuaran Serang, Divonis 7 Bulan Penjara

Bab Baru! Kejari Serang Terima Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Nikita Mirzani

Selasa, 12 Juli 2022 | 19:20 WIB
header img
konferensi pers di polresta serang kota terkait artis nikita mirzani, rabu (15/06/2022)

SERANG, iNewsBanten - Babak baru  Kejaksaan Negeri (Kejari ) Serang terima berkas tahap 1 atas perkara penghinaan dan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) informasi transaksi dan elektronik yang dilakukan oleh tersangka Nikita Mirzani (NN).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan menerima berkas dengan No BP/80/VII/Res.2.5/2022  Reskrim 11 juli 2022,  sudah diterima  pada Selasa 12 Juli 2022  dan akan segera di tindak lanjuti.

“Jaksa akan segera meneliti dan memeriksa sesuai dengan waktu yang ditentukan atau selama tujuh hari kedepan dan jika ditemukan adanya kekurangan dan lainnya. Kejari Serang akan segera berkoordinasi dengan penyidik Polresta Serang Kota ” kata Riznil saat ditemui kantornya Selasa (12/7/2022)

Diketahui tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Junto Pasal 51 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2008  tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP)

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut