get app
inews
Aa Read Next : Viral di Medsos Video Kendaraan Tempur untuk Pengamanan Bawaslu! Ini Penjelasan Kadispenad TNI AD

Pasca Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Tugas Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Senin, 18 Juli 2022 | 19:53 WIB
header img
Pasca Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Tugas Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri (Foto: Dok Humas Polri/iNews.id)

JAKARTA, iNews Banten - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan tugas Kadiv Propam kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Hal itu merupakan tindak lanjut dari dinonaktifkannya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sigit menekankan jabatan Kadiv Propam Polri baik tugas maupun tanggung jawab atas jabatan itu akan diserahkan ke Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono

"Selanjutnya Wakapolri mengendalikan tugas dan tanggung jawab Divisi Propam," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Sigit mengatakan Ferdy Sambo dinonaktifkan lantaran Polri memiliki komitmen dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo. 

"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, dan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," ujar Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut