get app
inews
Aa Text
Read Next : KNPI Banten Desak Usut Tuntas Korupsi Sport Center, Aksi Demonstrasi di Loby DPRD

Kejati Banten Tahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Bulog Serang

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:51 WIB
header img
Ilustrasi Korupsi

SERANG, iNewsBanten - Kejati Banten melakukan penahanan terhadap satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Serang tahun anggaran 2016.

Tersangka dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Banten pada pukul 15:14 WIB.

Tersangka dengan perawakan gemuk itu, menggunakan kaos lengan panjang berwarna hitam dengan tulisan PlayStation saat digiring penyidik.

Dari informasi tersangka berinisial A. Dia diduga melanggar hukum saat melaksanakan kegiatan Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Hasil Giling Gabah (HGL).

Pantauan di lokasi, awak media masih menunggu keterangan resmi dari penyidik terkait penahanan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik ​​telah menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti untuk meningkatkan tahap penyidikan.

"Diduga telah terjadi penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka pengadaan beras dalam negeri dan kekurangannya pada beras hasil giling, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara," terang kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Rabu (13/7/2022).

Selanjutnya Tim Penyidik ​​pada AsIsiten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan cepat untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka.

"Dan melakukan tindakan hukum maupun pengawasan keuangan negara," jelasnya.

Diketahui, kasus itu bermula saat Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten, melaksanakan kegiatan Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Hasil Giling Gabah (HGL).

Berdasarkan penyelidikan, terdapat uang muka yang tidak dapat digunakan dan digunakan sebagian atau seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi.

"Terdapat sisa uang muka yang belum digunakan oleh satker untuk mempercepat pengadaan beras, namun kenyataannya pengadaan beras tidak dapat dipenuhi, dan seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut harus segera dikembalikan/disetor ke Divre/Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender," jelasnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut