get app
inews
Aa Text
Read Next : Tips Cara Menghemat BBM Mobil Anda! Wajib Dicoba neh

Simak Aturan Lengkap STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong!

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:11 WIB
header img
Ilustrasi STNK (ist)

SERANG, iNewsBanten - Bagi pengendara jangan salah paham, ini detail pajak kendaraan mati dua tahun yang akan dianggap bodong.

Terjadi kesalahpahaman karena banyak masyaraka menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong .

Nyatanya, tidak seperti itu karena yang disasar justru adalah pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi melakukan pembaruan STNK lima tahunan.

Dalam hal ini STNK yang disasar adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut