get app
inews
Aa Read Next : Judi Online Aktif Jadi Sponsor Mobile Legends! Bagaimana Upaya Penegak Hukum?

Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Ciruas

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:07 WIB
header img
Polisi Amankan Pelaku Judi Online, (Gambar Ilustrasi ).

SERANGiNewsBanten – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menangkap bandar judi togel online. Lay (36) ditangkap di rumah kontrakannya yang menjadi sarang judi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari hasil pemeriksaan, Lay mengaku sudah menjalankan bisnis judi togel sejak Maret 2021. Omset yang didapatnya dari bisnis terlarang togel online itu mencapai Rp1 juta setiap harinya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone yang berisi aplikasi judi online, 4 lembar kertas rekapan, ballpoint serta uang taruhan sekitar Rp2juta.

“Lebih dari setahun tersangka menjalankan bisnis togel. Uang taruhan disetorkan kepada bandar besar melalui transfer m-banking. Omset bisnis judi togel ini mencapai Rp 1 juta setiap harinya,” ujar Kapolres melalui keterangannya pada Jumat (19/8/2022).

Yudha menambahkan penangkapan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat sekitar. Pelaku diringkus pada Selasa (15/8/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka perjudian tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.

“Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan perintah Kapolda Banten untuk dilakukan sesuai arahan Kapolri,” ungkap Kapolres.

Yudha mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas pelaku walaupun hanya sebatas pemasang ataupun iseng.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya,” imbau Kapolres.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut