SERANG, iNewsBanten - Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dindikbud) Provinsi Banten, Ardius Prihantono dijatuhi hukuman penjara 1,4 tahun.
Selain itu, Ardius juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta atas perbuatannya yang bersama-sama dengan eks Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih mengakibatkan kerugian negara Rp8,9 miliar atas pengadaan 1.800 komputer UNBK tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana 1,4 tahun denda 100 juta. Jika tidak mampu bayar, dijatuhi hukuman tambahan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo di PN Serang, Senin (22/8/2022).
Terdakwa Ardius dinilai terbukti bersalah dalam mengemban jabatannya selaku eks Sekretaris Dindikbud Banten, yang pada saat itu menjadi PPK.
"Motif menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau korporasi," jelas Hakim.
Dalam tuntutan, Hakim menyebutkan Ardius telah membuat perencanaan atas perintah Engkos dalam pengadaan komputer untuk SMA/SMK pada 2018.
Saat itu, Ardius bertemu dengan Ucu Supriatna selaku dari PT CAM untuk pengadaan barang di E-katalog.
"Melakukan pertemuan 2 kali, di hotel dan tempat duren jatohan dengan saksi Ucu Supriatna tentang pengadaan komputer UNBK atas arahan Engkos," ungkapnya.
Usai dituntut 1,4 tahun penjara, Ardius memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menggunakan haknya.
"Saya pikir-pikir selama 7 hari yang mulia," tuturnya
Editor : Mahesa Apriandi