SLEMAN, iNewsBanten - Gara-gara ditegur ketika memancing di kolam milik pamannya, pria di Sleman ini nekat memukul saudaranya dengan linggis. Akibat kejadian itu, korban luka parah di bagian kepala dam harus dilarikan ke rumah sakit.
Korban bernama Marjuki, warga Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Cangkringan. Dia dihantam linggis oleh BCW (42) yang masih saudaranya sendiri.
BCW nekat menghantam korban karena emosi karena ditegur ketika tengah memancing di kolam milik pamannya.
Lelaki ini harus mendapat 7 jahitan di bagian keningnya. Selain itu, bibir bawah korban juga mengalami luka lebam. Beruntung korban tidak harus opname di rumah sakit.
Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih mengungkap, peristiwa tersebut bermula ketika BCW memancing ikan di kolam milik pamannya bersama temannya. Namun tiba-tiba Marjuki datang dan menegur teman BCW.
"Tersangka tidak terima dengan perlakuan korban," ungkap dia, Rabu (24/8/2022).
Usai ditegur, keduanya terlibat adu mulut. Usai adu mulut, BCW kemudian terlihat melangkah pergi. Sekitar 10 meter dari lokasi adu mulut, BCW menemukan sebuah linggis besi.
Tersangka kemudian mengambil besi linggis tersebut dan menyembunyikannya di balik baju. Pelaku kemudian kembali menemui korban, saat bertemu korban itulah tersangka langsung mengeluarkan besi linggis tadi. "Korban kaget dan langsung mendekap tersangka dari arah belakang,"ujar dia.
Korban yang berusaha membekapnya, tersangka melakukan perlawanan. Tersangka memukulkan besi linggis dari bawah ke atas membelakangi korban. Korban yang terus membekapnya terkena pukulan besi linggis tersebut.
Teman tersangka yang saat kejadian berada di lokasi tersebut langsung berusaha melerai keduanya. Akhirnya keduanya bersedia menghentikan perkelahian mereka.
"Korban yang terluka di jidatnya kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,"ujarnya.
Sepulang dari rumah sakit korban langsung melapor ke Polsek Cangkringan. Selang sehari setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti linggis yang digunakan untuk menganiaya korban. BCW saat ini terancam disangkakan pasal 351 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Mahesa Apriandi