get app
inews
Aa
Read Next : Bagaimana Hukum Pinjol Menurut Islam? Yuk kita Bahas di Artikel ini

2 Bang Jago Penganiayaan Driver Ojek Online Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:43 WIB
header img
Penganiayaan driver ojek online di penjara 7 tahun Penjara (foto Istimewa,-)

BANDUNG, iNewsBanten - MHG (22) dan AS (23), yang menganiaya RH, driver ojek online (ojol) di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, ditetapkan sebagai tersangka. Dua bang jago itu terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana.

Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Astanaanyar memeriksa intensif pelaku dan saksi-saksi sehingga ditemukan bukti MHG dan AS melakukan penganiayaan.

"Dua orang terduga pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka (MHG dan AS) dikenakan Pasal 170 KUHP dan diancam pidana maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek Astanaanyar kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Kompol Fajar Hari Kuncoro menyatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Jika ada temuan baru, terutama terkait keterlibatan orang lain menganiaya korban. "Perkara masih dikembangkan. Nanti melihat (perkembangan) dari hasil temuan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik ya," ujar Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Diberitakan sebelumnya, RH (24), driver ojol dikeroyok beberapa orang di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat pengeroyokan yang diduga dipicu oleh perselisihan itu, korban mengalami luka di pelipis dan mulut.

Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, benar telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang, MHG (22) dan AS (23) terhadap driver ojol RH. Itu terjadi karena korban dan pelaku berselisih saat berpapasan di depan gang. 

"Jadi, saat ojol itu lewat Jalan Astanaanyar, ada kendaraan roda dua (pelaku) keluar gang. Keduanya berpapasan dan mengerem mendadak," kata Kapolsek Astanaanyar kepada wartawan, Selasa (23/8/2022). 

Pelaku dan korban, ujar Kompol Fajar Hari Kuncoro, sempat cekcok mulut. Pemicunya, MHG, pengendara motor yang keluar dari gang itu mengeluarkan kata-kata kasar kepada pengemudi ojol. Pelaku MHG memukul driver ojol tersebut dan dibantu temannya, AS. 

"Setelah melakukan pemukulan, terduga pelaku pergi. Korban bersama teman-temannya (sesama driver ojol) membuat laporan polisi ke Polsek Astanaanyar," ujar Kompol Fajar Hari Kuncoro. 

Kapolsek Astanaanyar menuturkan, kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. "Terduga pelaku sudah diamankan inisial MH dan AS. Pemicu pengeroyokan perselisihan di jalan saja, kemudian cekcok, dan terjadi pemukulan. Antara korban dengan pelaku tidak saling kenal," tutur Kapolsek Astanaanyar.

Ditanya tentang kondisi korban, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, RH mengalami luka di pelipis, memar di wajah, dan kepala belakang. "Korban sudah divisum. Ada beberapa luka memar di wajah dan bagian bagian belakang kepala," ucap Kompo Fajar Hari Kuncoro. 

Peristiwa ini viral setelah korban membagikan foto dan narasi pengeroyokan yang menimpa dirinya di media sosial (medsos) dan WhatsApp Group (WAG).

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut