Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bencana Alam Angin Puting Beliung di Merak, BAZNAS Cilegon Salurkan Puluhan Paket Buffer Stock
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, Dukun Cabul Ini Paksa Perempuan Potong Puting Payudaranya dan Ajak Berhubungan Intim

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:30 WIB
  • author Suryono Sukarno
Sadis, Dukun Cabul Ini Paksa Perempuan Potong Puting Payudaranya dan Ajak Berhubungan Intim
Tersangka dukun cabul sadis digelandang ke mapolres (foto Istimewa, -)

PEKALONGAN, iNewsBanten - Aparat Polres Pekalongan menangkap Afrizal (39), warga Riau saat akan melarikan diri di Terminal Pekalongan. Tersangka merupakan pria yang berkedok dukun yang bisa melakukan pembersihan aura negatif korbannya.

Salah satu korbannya adalah SI, warga Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, kini kehilangan puting payudara. Dalam aksinya, tersangka berkenalan dengan korban lewat Facebook menggunakan akun palsu.

Berdalih dapat membuang aura negatif, tersangka meminta korban memotong puting payudara kemudian berhubungan intim dengan anaknya serta menyayat klirotis. Semuanya harus dilakukan dan divideokan oleh korban.

Setelah itu korban mengirim video ke tersangka. Itu dilakukan karena mendapat ancaman jika video akan disebarkan oleh pelaku. Sehingga korban SI terpaksa mentransfer uang hingga Rp38 juta. 

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022).

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian. 

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut