get app
inews
Aa Text
Read Next : Panas Dalam Menyerang Siapa Saja! Yuk Lakukan 4 Cara ini untuk Mengobati ataupun Pencegahan

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:48 WIB
header img
Barang bukti obat yang diamankan oleh petugas satnarkoba polres Lebak (ist)

LEBAK, iNewsBanten - Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda dengan inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/08/2022) dengan barang bukti ratusan butir obat jenis Heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan 1 unit handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. "Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pemuda AN (27) warga Kecamatan Cimarga pada Selasa (23/08) pukul 22.00 Wib," ujar Malik pada Jum'at (26/08/2022).

Pelaku AN diamankan di jalan Kp. Taringgul Ds. Sudamanik Kec. Cimarga Kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75 ribu, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam.

Malik menjelaskan akibat dari penggunaan obat tersebut tanpa resep dokter. "Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tambah Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut