get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Bharada E Akankah Divonis Mati

Tolak Sangkaan Polri, Putri Candrawathi Masih Kekeh Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:44 WIB
header img
Putri Chandrawati (ist)

SERANG, iNewsBanten - Salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) telah menjalani pemeriksaan sementara di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat kemarin (26/8/2022).

Meski pemeriksaan ditunda hingga Rabu pekan depan (31/8/2022), PC menolak sangkaan polisi dalam BAP, yaitu pembunuhan berencana yang juga dilakukan oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kuasa Hukum PC, Arman Hanis, kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Ia mengungkapkan atas pengakuan PC tersebut, kliennya menolak persangkaan polisi atas perannya dalam penembakan salah satu ajudan suaminya tersebut.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman saat ditemui di loby utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).

Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.

"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur Arman.

Diketahui, meski pemeriksaan ditunda hingga Rabu pekan depan, PC masih bersikukuh menolak sangkaan penyidik terhadapnya.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman kepada awak media.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut