Adapun untuk langkah-langkah penyaluran BSU yang dilakukan di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait pemadanan data baik berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Serta koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi