BALI, iNewsBanten - Dua penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran ditangkap Polres Badung, Bali. Keduanya tertangkap basah tengah membeli pertalite menggunakan jeriken di SPBU.
Kedua pelaku yaitu Sanhaji (43) dan Haris (34). "Modusnya, empat jeriken diletakkan di jok belakang mobil," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Minggu (4/9/2022).
Aksi pelaku terungkap dari laporan warga tentang terjadinya antrean panjang di SPBU Jalan Raya Sempidi. Tak lama kemudian, polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan sebuah mobil sedang mengisi bahan bakar ke dalam empat jeriken yang diletakkan di jok belakang mobil sedan.
Dengan bukti itu, polisi langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Badung.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku membeli 144 liter pertalite seharga Rp1.110.000. "Sudah ada aturan tegas tidak boleh membeli BBM dengan jeriken," ujar Leo.
Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi