get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Tunggu Pemerintah Tegaskan Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki Asuransi!

Mobil Mewah Minum Pertalite Apakah Kena Sanksi?

Jum'at, 09 September 2022 | 10:42 WIB
header img
Bila mobil mewah mengonsumsi bahan bakar minyak Pertalite, apakah bisa kena sanksi? (Foto: Ilustrasi/Dok Pertamina)

JAKARTA, iNewBanten - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat aturan larangan mobil mewah minum Pertalite dan solar. Bila terjadi, apakah mobil mewah isi Pertalite kena sanksi?

Untuk saat ini, belum ada sanksi tegas bila mobil mewah pakai BBM Pertalite. Namun, aturan larangan sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Aturan ini dibuat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan diharapkan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi hingga 10 persen.

Adapun kriteria kendaraan termasuk dalam kendaraan mewah, itu dilihat dari besarnya cc dari kendaraan tersebut. Untuk kendaraan roda empat di atas 1.500 cc dan sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc tidak dapat membeli pertalite atau solar.

Tak hanya itu, Pertamina juga mewajibkan masyarakat yang akan membeli Pertalite melakukan pendaftaran di MyPertamina. Hal tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM Penugasan dapat lebih tepat sasaran.

Seperti diketahui, aturan pembelian bahan bakar bersubsidi dan non subsidi menurut spesifikasi kendaraan sempat jadi pro dan kontra. Terlebih dengan kenaikan harga BBM yang cukup signifikan.

Kendati demikian, pemerintah harus memberlakukan aturan tersebut agar penyaluran BBM bisa tepat sasaran dan sesuai dengan target yang ditentukan

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut