GARUT, iNewsBanten.id - Aksi seorang rentenir wanita berinisial A di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terbilang sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, dia nekat merobohkan rumah warga yang belum mampu membayar utang padanya sebesar Rp1,3 juta.
Dari informasi yang dihimpun, A merobohkan rumah warga bernama Undang (42) di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kepala Desa Cipicung Uban Setiawan mengatakan, aksi itu dilakukan saat Undang dan keluarganya tidak berada di rumah.
"Dirobohkan hari Kamis pekan lalu kalau tidak salah. Waktu rumah dalam keadaan kosong," kata Uban Setiawan, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (16/9/2022).
Menurut Uban, Undang dan anak-anaknya ini pergi menyusul isterinya, Sutinah yang bekerja sebagai ART di Bandung. Mereka meninggalkan Garut dalam keadaan terpaksa, karena takut selalu ditagih dan diteror oleh rentenir tersebut.
"Rentenir itu punya bodyguard, biasa lah namanya juga rentenir pasti begitu. Jadi saat dirobohkan itu Pak Undang dan keluarganya tidak tahu," ucapnya.
Menurut Uban, keluarga Undang ini meminjam uang Rp1,3 juta untuk suatu keperluan. Bukan hanya membayar biaya pokok hutang, keluarga ini diwajibkan untuk membayar uang Rp350 ribu sebagai bunga di setiap bulannya.
"Di tengah-tengah mereka tidak punya uang untuk membayar. Bu Sutinah pun memutuskan bekerja menjadi ART di Bandung agar dapat membayar hutang tersebut," katanya.
Undang sendiri sehari-hari dikenal bekerja serabutan. Menurut Uban, pekerjaan yang biasa ia lakukan adalah menjadi buruh cangkul.
"Jika tidak ada yang menyuruh bekerja, ya menganggur. Kalau nganggur itu Pak Undang mengasuh anaknya yang masih SD," ujarnya.
Undang dan keluarganya pun kaget setelah mengetahui rumahnya telah dirobohkan. Terlebih, kejadian itu diketahui setelah Sutinah yang bekerja sebagai ART berhasil mengumpulkan uang dari hasil kerja kerasnya.
"Harusnya ada komunikasi dulu, dimusyawarahkan bukannya langsung merobohkan begitu saja," kata Uban.
Kasus rumah dirobohkan rentenir ini setidaknya telah ditangani Polres Garut. Uban Setiawan menjelaskan bahwa pada Jumat ini dia mengantar seorang saksi ke Mapolres Garut.
"Saat ini saya sedang mengantar saksi yang melihat rumah milik Pak Undang dirobohkan ke Polres Garut guna dimintai keterangan," ujarnya.
Renternir berinisial A ini beralamat di Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi. "Rumah rentenir ini bersebelahan dengan desa kami, Desa Cipicung," tutur Uban.
Editor : Mahesa Apriandi