Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dandim 0623/Cilegon Resmikan Pipanisasi Air untuk Kebutuhan Irigasi Lahan Persawahan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Surat Edaran Terbaru Mendagri, PJ Kepala Daerah Bisa Berhentikan Dan Mutasi ASN

Sabtu, 17 September 2022 | 20:04 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Ini Surat Edaran Terbaru Mendagri, PJ Kepala Daerah Bisa Berhentikan Dan Mutasi ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru (Foto : iNews)

JAKARTA, iNewsBanten - Surat edaran terbaru yang diterbitkan Mendagri secara tertulis Kepada seluruh pejabat kepala daerah bahwa boleh diberhentikan bahkan memutasi aparatur sipil negara (ASN)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya. SE tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022.

SE nomor 821/5492/SJ tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Sebelumnya sudah ditayangkan di iNews.id

https://www.inews.id/news/nasional/se-terbaru-mendagri-pj-kepala-daerah-boleh-berhentikan-dan-mutasi-asn

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut