JAKARTA, iNewsBanten - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) kepala daerah memberhentikan dan memutasi ASN. SE itu dinilai tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih.
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian pada saat raker bersama komisi 2 DPR bahwa seolah olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, Rabu (21/9/2022)
"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito
Dia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE nomor 821/5492/SJ.
"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi. Itu memang harus diberhentikan," tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito merespons adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Dia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.
"Saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," kata Tito.
Tito mengatakan, tujuan aturan itu ingjn membuat fleksibelitas pelayanan. Dia pun merasa substansi aturan itu tak bertentangan dengan UU.
"Kalau ada Pj yang sewenang-wenang kita perketat, tiga bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban," tutur Tito.
Sebagai informasi, kewenangan PJ kepala daerah untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya tercantum dala. SE nomor 821/5492/SJ. Aturan itu diteken oleh Tito Karnavian pada Rabu 14 September 2022. Adapun klausul yang memberikan kewenangan lebih pada PJ itu tercantum dalam poin keempat.
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Editor : Mahesa Apriandi