SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan pencabulan yang menipa Melati (12) warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, medapat perhatian serius dari tokoh pemuda setempat.
Hasanudin meminta kepada pihak Kepolisian Resor Serang dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Serang agar segera menangkap WR (60) pria lanjut usia yang diduga kuat telah melakukan tindakan cabul terhadap korban Melati (12).
"Kami berharap, pelaku WR segera ditangkap," pinta Hasanudin, Sabtu (1/10/22).
Hasan mengungkapkan, dugaan pelaku cabul terhadap Melati (anak di bawah umur-red), tidak patut diberikan toleransi dalam bentuk apapun. Apalagi, diketahui terduga pelaku merupakan tetangga dari korban sendiri.
"Kelakuan terduga pelaku tidak dapat ditoleransi. Jika terbukti melakukan pencabul, maka saya mewakili para pemuda Kecamatan Binuang mendesak pihak Kepolisian agar segera menangkap pelaku," tandasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan keluarga korban Ikhsan (Paman korban-red) juga mendesak agar Kepolisian segera menangkap terduga pelaku. Pihaknya meminta agar APH secepatnya melakukan tindakan.
"Kita sudah laporkan terduga pelaku (WR) pada Jum'at (23/9/2022) kemarin ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Tentunya saya mewakili keluarga berharap, agar pihak Kepolisian bekerja cepat dalam menangani kasus yang menimpa keponakan saya ini," tandasnya.
Dihubungi via telpon cellular Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Rokhidi mengatakan, untuk laporan Ibu DR atas dugaan pencabulan Melati (12) pihaknya akan segera melakukan undangan klarifikasi terhadap para saksi-saksi.
"Kami masih tunggu undangan klarifikasi, dan masih mengumpulkan bukti-bukti. Karena untuk hasil visum bisanya agak lama. Mohon bersabar ya," katanya.
Diketahui, DR ibu kandung Melati (12) telah melaporkan terduga pelaku WR pada 23 September 2022 kemarin. Dan pada laporan tersebut, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu (18/9/2022) pukul 22.00 WIB yang dilakukan di sekitar pinggir sungai di Kampung setempat.
Editor : Mahesa Apriandi