get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral di Sosmed Duel Pelajar SMP, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Paman Edan! Cabuli Keponakan Sendiri, Ketahuan Saat Diintip Sang Istri

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 18:52 WIB
header img
Ilustrasi INews Id

SF melakukan perbuatan bejatnya kepada korban Bunga (17), bukan nama sebenarnya, di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri.

Perbuatan SF terbongkar setelah sang istri merasa curiga dengan tindak-tanduk suaminya. SF tidak pernah menutup pintu ketika masuk ke kamar untuk tidur bersama sang istri.

Pada malam terbongkarnya perbuatan SF izin pergi ke warung. Istri yang merasa curiga mengintip dari jendela melihat pelaku dan korban pergi ke arah rumah kosong.

Merasa curiga sang istri kemudian mendapati suaminya tengah bersama korban. Meski awalnya pelaku mengelak akhirnya terungkap perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan berulangkali. Bahkan pelaku mengancam membunuh korban jika berani menceritakan kejadian yang dialaminya.

Pelaku SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Indik

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut