Logo Network
Network

Kenali 5 Ciri Ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari, Pastikan Agar tidak tertipu!.

Nurlan
.
Minggu, 12 Februari 2023 | 07:43 WIB
Kenali 5 Ciri Ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari, Pastikan Agar tidak tertipu!.
Hati-hati investasi pada produk reksadana. Kenali 5 ciri investasi bodong agar tidak tertipu.(Foto :Ist)

SERANG, iNewsBanten - Investasi dalam bentuk reksadana sedang populer di tengah masyarakat Indonesia saat ini. Berbagai produk reksadana tersedia untuk dipilih sesuai profil risiko yang dimiliki investor. Dengan keunggulan tersebut, tak salah jika masyarakat berbondong-bondong untuk berinvestasi reksadana.

Animo masyarakat yang tinggi ternyata dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kejahatan. Jika tak berhati-hati, investor bisa terjerumus ke dalam investasi bodong. Investasi bodong adalah investasi yang dilakukan pada bisnis yang tidak ada atau palsu, sehingga uang yang ditanamkan investor akan hilang begitu saja.

Biasanya, manajer investasi bodong akan berdalih investasi tersebut rugi karena perusahaannya merugi atau gagal. Nah, jika Anda tak ingin terjebak investasi bodong, yuk simak ciri-ciri modus investasi bodong yang sebaiknya Anda hindari:

1. Keuntungan yang tidak masuk akal

Sebelum Anda melakukan investasi, biasanya manajer investasi akan memberikan gambaran return atau imbal balik dari investasi yang akan Anda lakukan. Contohnya, jika Anda berinvestasi Rp 10 juta, dijanjikan return sekitar 15% per tahun. Berarti dalam setahun Anda bisa mendapatkan total Rp 11,5 juta.

Nah, investasi bodong biasanya menjanjikan return yang jumlahnya sangat besar, hingga puluhan kali. Contohnya, Anda dijanjikan imbal balik Rp 500 juta dalam setahun hanya dengan investasi Rp 10 juta. Keuntungan tersebut sudah tidak masuk di akal mengingat umumnya rentang nilai return investasi tidak setinggi itu.

2. Tidak memiliki izin yang jelas

Setiap kegiatan di sektor keuangan, termasuk investasi, harus memiliki izin yang jelas. Di Indonesia, lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Setiap kegiatan investasi, harus mendapatkan izin dari OJK terlebih dahulu. Nah, investasi bodong tak memiliki izin ini karena investasi tersebut tidak mampu membuktikan keabsahan investasi pada OJK.

3. Tidak memiliki prospektus yang jelas dan lengkap

Berbicara tentang investasi pada produk reksadana, tentu tak bisa dilepaskan dari yang namanya prospektus. Secara garis besar, prospektus adalah dokumen yang memuat informasi lengkap tentang produk reksadana yang dimaksud. Anda bisa melihat tujuan investasi, kebijakan, batasan, manfaat, hingga risiko investasi yang akan Anda lakukan di dalamnya. Tak ketinggalan informasi penting seperti siapa manajer investasi dan bagaimana track record-nya.

Follow Berita iNews Banten di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini