SERANG, iNewsBanten - Dalamrangka kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Puloampel diselenggarakan Diaula Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Jum'at 7/10/2022
Dalam kegiatan tersebut turut Hadir Pengadilan Agama Serang, Kepala KUA kecamatan Puloamepel, UPTD Diskub Capil Puloampel Bojonegara, Kanit Binmas Polsek Puloampel, Anggota Koramil Bojonegara, Ketua Apdesi Kecamatan Puloampel serta Peserta Kegiatan Isbat Nika Terpadu, acara isbat tersebut dari 9 Desa Sekecamatan Puloampel, kegiatan tersebut yang terdaftar Sebanyak 52 pasangan suami istri (Pasutri) dari 9 Desa sekecamatan Puloampel Kabupaten Serang
Diselasela waktu Camat Puloampel Teguh Nugroho saat ditemui diruangan kerjanya mengungkapkan Dalam Kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang di selengarakan diaula kecamatan Puloampel, dalam Isbat Nikah ini merupakan program Bupati Serang yang direalisasikan sejak lima tahun terkahir yakni 2018 lalu. Kegiatan tersebut diadakan di Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang
Para pasutri terlihat antusias mengikuti Isbat Nikah. Hal itu terlihat dari kuota 52 Pasutri yang terdaftar, jadi target menjadi 50 ada 2 (Dua) yang sudah keburu Cerai saat hari ha di mulai, dalam kegiatan Isbat Nikah di adakan 50 yang terealisasi saat pelaksanaan,
“Ada Yang keburu Cerai saat Acara Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Puloampel, karena saat pendaftaran Isbat Nikah yang diselenggarakan dikecamatan Puloampel Panitia hanya memfasilitasi 52 Pasutri.
"Ketika Pelaksanaan isbat Nikah selesai ada data yang Falid ada 16 Pasutri yang gugur dalam pelaksaan isbat Nikah, jadi perkara yang dikabulkan isbat nikah 34 Pasutri, Berbeda dengan tahun 2021 lalu Walaupun baru sekian bulan menjabat dikecamatan Puloamepel,
Saat ini kami menjabat Camat di Puloampel baru genap setahun yang menggelar Isbat Nikah terpadu dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang.
Puloampel yang Pertama melaksanakan isbat nikah, saya selaku camat memprioritaskan warga sehingga isbat Nikah beda dengan kecamatan lain. Kami selalu memperhatikan kebutuhan bapak, ibu akan pentingnya kartu nikah. Sehingga kita berupaya pelaksanaannya awal,” ujarnya.
Isbat Nikah ini merupakan program Bupati Serang yang direalisasikan sejak lima tahun terkahir yakni 2018 lalu.
“Program ini sangat menyentuh sekali kepada masyarakat. Terutama anak-anak untuk dapat identitas guna memenuhi proses administrasi kependudukan,” katanya.
Sementara Ketua KUA Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang, Agus Tara saat ditemui mengatakan sangat mengapresias Acarai Isbat nikah oleh Kecamatan Puloampel
“Kami juga mengapresiasi Bupati Serang yang sudah tahun kelima merealisasikan isbat nikah untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Lanjut Agus Tara, sidang isbat nikah memberikan legalitas hukum pernikahan yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak semua isbat nikah bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat atau rukun nikah.
“Jadi isbat nikah harus memenuhi syarat atau rukun yakni pertama ada calon, wali yang sesuai, saksi-saksi menyaksikan nikah dulu, kemudian ijab kabul, dan ada maharnya. Sepanjang rukun nikah terpenuhi yang belum tercatat Insya Allah bisa di sahkan oleh kami,”tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi