PANDEGLANG, iNewsBanten - Berdasarkan pantauan para pekerja pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 lantai SMAN 10 Pandeglang tidak mengindahkan Keselamatan Kerja atau K3 tampak pekerja tidak menggunakan pelindung kepala sepatu septi dan rompi, Sabtu (8/10/2022)
Adapun dasar hukum terkait K3 dibidang kontruksi bangunan jalan dan jembatan Undang-Undang (UU) nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No 14 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
"Sebetulnya para pekerja sudah kami lengkapi pak dengan K3 sesuai dengan aturan namun tidak dipakai, ucap Aman pelaksana pekerjaan dari PT Athallah Putra Mandiri
Aman juga mengatakan, bahwa pekerjaan RKB SMAN 10 Pandeglang dihitung sampai hari ini sudah mencapai 50 persen.
" Paling ini tinggal 2 bulanan lagi selesai sekarang juga sudah 50 persen pekerjaan" ucap Aman
Untuk diketahui pekerjaan RKB ini merupakan kegiatan rehabilitasi SMA wilayah kabupaten Pandeglang bagian Utara dengan sumber anggaran dari DAK Fisik Bidang Pendidikan Reguler SMA Tahun 2022 dengan nilai Rp 2,040,449,594
Masih dikatakan Aman selaku pelaksana pekerjaan pihaknya segera akan kembali menghimbau para pekerja untuk kembali menggunakan K3.
" Ya akan saya ingatkan kembali para pekerja untuk menggunakan K3 karena sebetulnya sudah kami siapkan"tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi