get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Lewat Live Media Sosial Para Pelaku di Amankan Polresta Serang Kota

Dua Remaja Asal Pandeglang Terlibat Tawuran Bawa Sajam Ditangkap

Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:38 WIB
header img
Press Conference di Polres Pandeglang Pelaku Tawuran bawa senjata tajam (ist)

PANDEGLANG, iNewsBanten - Polres Pandeglang menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang pada Sabtu (15/10/2022). 

Kedua tersangka tersebut berinisial HN (19) yang merupakan alumni salah satu alumni SMK di Pandeglang dan AA (16/bukan nama sebenarnya) yang merupakan salah satu pelajar SMK di Pandeglang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam pada saat peristiwa tawuran terjadi.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tawuran tersebut. "Betul tersangka ada dua orang, yang satu masih dibawah umur dan tidak kita lakukan penahanan karena yang membawa senjata tajam cuma mereka berdua," kata Andi saat Press Conference di Polres Pandeglang pada Selasa (18/10/2022).

Dikatakan Andi, kasus tawuran tersebut diduga bermula saat sejumlah pelajar dari salah satu SMK di Pandeglang dan pelajar dari Cilegon dan Depok hendak berwisata ke Pantai Carita, namun saat di perjalanan pergerakan para pelajar ini diketahui oleh pelajar SMK lainnya dan sempat dihadang.

"Maksud awalnya mereka ini mau wisata ke Pantai Carita, saat diperjalanan termonitor oleh salah satu pelajar SMK lainnya, yang kebetulan antara SMK ini ada sejarah mereka selalu tawuran," ungkapnya.

Yang cukup unik mereka ini dimotori oleh seniornya yang merupakan alumni. "Saat di TKP para pelaku ini melarikan diri dan diamankan oleh warga," sambungnya.

Lebih lanjut Andi menceritakan bahwa para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pandeglang oleh warga setempat. "Dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm," jelasnya.

Adapun atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut