get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggaran Milyaran, Proyek Pembangunan DKP Banten Tahun 2022 Dipastikan Tidak Selesai Sesuai Kontrak

Soal SKP yang Diduga Over limit, Kabag PBJ Pemprov Banten Tutup Rapat Informasi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:19 WIB
header img
DPD B'rantas soroti kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten (Foto : Nurlan)

SERANG, iNewsBanten - Menindak lanjuti soal adanya syarat kualifikasi sisa kemampuan paket (SKP) dari salah satu badan usaha jasa konstruksi yang melewati batas ketentuan (over limit) pada paket pekerjaan revitalisasi pabrik es pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 1,5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Fares Pratama dan pekerjaan Pembangunan Pabrik es baru dan Pelabuhan Perikanan Binuangeun senilai 4,9 Milyar yang dimenangkan oleh CV Golden Perkasa di DKP Banten.

Saat dikonfirmasi Kasubbag Pengelolaan informasi PBJ Rinon Agus W, Dirinya mengatakan bahwa sedang dinas luar di kota Cilegon.

Kemudian iNewsBanten menanyakan kembali terkait soal SKP dari salah satu badan usaha jasa kontruksi yang diduga melewati batas, Rinon menyarankan untuk langsung ke pak Agustan atau pak Irfan Pengelolaan PBJ.

"Bisa ke lantai 5 kang, langsung ke bagian Pengelolaan PBJ, Pak Agustan atau Pak Irfan". Jawabnya, Pada Kamis (20/10/2022).

Sementara itu, Kepala bagian Pengelolaan barang dan jasa Agustan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut dirinya enggan menjawab dan terkesan acuh

"Saya lagi bawa mobil, emang terkait apa sih dan Dinas mana?" Tanya nya


DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten
 

Sebelumnya, Aktifis B'rantas Banten Chairul menyoroti terkait sisa kemampuan paket (SKP) merupakan hal wajib bagi syarat kualifikasi penyedia dalam mengikuti seleksi administrasi pengadaan barang/jasa, harusnya tidak boleh diabaikan oleh semua pihak didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terkait persyaratan tentang SKP tersebut tertera dalam dokumen pilihan yg ada di LDK, dan atas kelalaiannya pokja serta PPK perusahaan pemenang tersebut tidak layak jadi pemenang tender.

"Kami menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh PPK dan pokja, Dalam aturan sudah jelas PP Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, Ini sebagai bukti PPK tidak mengevaluasi hasil dokumen tender dari pokja, Sehingga SKP perusahaan pemenang bermasalah dan semestinya tidak lulus tender,". Tutupnya 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut