SERANG, iNewsBanten - Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah khususnya pemilihan penyedia jasa kontruksi dipersyaratkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), persyaratan SKP ini dimunculkan sebagai prasyarat kualifikasi penyedia barang jasa.
Sebelumnya Chaerul Aktivis DPD B'rantas menyoroti lelang yang dikerjakan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang diduga tidak sesuai mekanisme terkait persoalan yang terjadi pada syarat kualifikasi sisa kemampuan paket (SKP).
" Kita telah melakukan penelusuran pada paket 3 pekerjaan di DKP Banten yaitu pada program revitalisasi pabrik es pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 1,5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Fares Pratama, dan ke- 2 pekerjaan Pembangunan Pabrik es baru dan Pelabuhan Perikanan Binuangeun senilai Rp 4,9 Milyar yang dimenangkan oleh CV Golden Perkasa serta pembangunan kios pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 922 Juta yang dimenangkan oleh CV Bulan Sabit, dari 3 paket tersebut diduga telah melanggar aturan over limit SKP," Ujar Irul, Jumat (28/10/2022).
Lebih rinci, Irul menerangkan dalam persyaratan kualifikasi pengadaan barang jasa pemerintah SKP hanya dipersyaratkan hanya untuk pengadaan barang jasa konstruksi dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
" Dalam Proses Lelang sudah jelas, persyaratan muncul dalam LDK, ketiga CV pemenang lelang tersebut dalam waktu bersamaan masih melaksanakan kontrak di paket perkerjaan konstruksi lainnya, Kami ada data rillnya," tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi