Korupsi DLH Menguak, DPD BRANTAS Tekan Wali Kota Cilegon Lakukan Evaluasi Total
Senin, 02 Juni 2025 | 12:05 WIB
CILEGON, iNewsBanten– Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Kota Cilegon melayangkan kecaman keras terhadap praktik korupsi retribusi sampah yang menyeret dua aparatur Pemerintah Kota Cilegon, Madropik dan Rizky. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta dari retribusi sampah 65 perusahaan yang dikelola selama periode 2020–2021.
Ketua DPD BRANTAS Kota Cilegon, Deni Fajar Rizki, menilai kasus ini menunjukkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran, terutama di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi