Korupsi DLH Menguak, DPD BRANTAS Tekan Wali Kota Cilegon Lakukan Evaluasi Total
“Ini bukan sekadar ulah dua oknum. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas di DLH Cilegon rusak parah. Tidak ada sistem kontrol, tidak ada transparansi, dan tidak ada keberpihakan kepada kepentingan publik,” tegas Deni dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon mengungkap bahwa modus yang digunakan kedua terdakwa adalah tidak menyetorkan dana retribusi ke kas daerah, memalsukan dokumen SKRD dan SSRD, serta meniru tanda tangan Kepala DLH. Bahkan, dokumen asli sengaja dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghapus bukti.
DPD BRANTAS menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan publik di sektor lingkungan.
Atas temuan tersebut, DPD BRANTAS menyampaikan empat tuntutan:
1. Audit menyeluruh atas penerimaan retribusi DLH Kota Cilegon dari tahun 2018 hingga 2024.
2. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat struktural DLH, termasuk Kepala Dinas dan pejabat teknis yang terlibat dalam pengelolaan retribusi.
3. Digitalisasi sistem retribusi berbasis elektronik yang dapat dipantau langsung oleh publik guna mencegah manipulasi.
4. Transparansi nama-nama 65 perusahaan yang menjadi objek retribusi untuk menghindari dugaan kolusi atau permainan di balik layar.
Editor : Mahesa Apriandi