get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga TPA di Kota Cilegon Dapat Sentuhan Program Ramah Anak

Korupsi DLH Menguak, DPD BRANTAS Tekan Wali Kota Cilegon Lakukan Evaluasi Total

Senin, 02 Juni 2025 | 12:05 WIB
header img
Ketua DPD BRANTAS Kota Cilegon, Deni Fajar Rizki

CILEGON, iNewsBanten– Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Kota Cilegon melayangkan kecaman keras terhadap praktik korupsi retribusi sampah yang menyeret dua aparatur Pemerintah Kota Cilegon, Madropik dan Rizky. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta dari retribusi sampah 65 perusahaan yang dikelola selama periode 2020–2021.

Ketua DPD BRANTAS Kota Cilegon, Deni Fajar Rizki, menilai kasus ini menunjukkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran, terutama di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut