get app
inews
Aa Read Next : Anggaran Milyaran, Proyek Pembangunan DKP Banten Tahun 2022 Dipastikan Tidak Selesai Sesuai Kontrak

Soal Over Limit SKP di DKP Banten, ULP dan PPK Saling Lempar Tanggung Jawab

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 08:33 WIB
header img
Aktivis B'rantas soroti kinerja Pokja dan PPK pemprov Banten.(foto :Ist)

SERANG, iNewsBanten - Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah khususnya pemilihan penyedia jasa kontruksi dipersyaratkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), persyaratan SKP ini dimunculkan sebagai prasyarat kualifikasi penyedia barang jasa. 

Sebelumnya Chaerul Aktivis DPD B'rantas menyoroti lelang yang dikerjakan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang diduga tidak sesuai mekanisme terkait persoalan yang terjadi pada syarat kualifikasi sisa kemampuan paket (SKP).

" Kita telah melakukan penelusuran pada paket 3 pekerjaan di DKP Banten yaitu pada program revitalisasi pabrik es pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 1,5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Fares Pratama, dan ke- 2 pekerjaan Pembangunan Pabrik es baru dan Pelabuhan Perikanan Binuangeun senilai Rp 4,9 Milyar yang dimenangkan oleh CV Golden Perkasa serta pembangunan kios pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 922 Juta yang dimenangkan oleh CV Bulan Sabit, dari 3 paket tersebut diduga telah melanggar aturan over limit SKP," Ujar Irul, Jumat (28/10/2022).

Lebih rinci, Irul menerangkan dalam persyaratan kualifikasi pengadaan barang jasa pemerintah SKP hanya dipersyaratkan hanya untuk pengadaan barang jasa konstruksi dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

" Dalam Proses Lelang sudah jelas, persyaratan muncul dalam LDK, ketiga CV pemenang lelang tersebut dalam waktu bersamaan masih melaksanakan kontrak di paket perkerjaan konstruksi lainnya, Kami ada data rillnya," tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Bagian pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Banten Agustan membantah adanya tudingan tersebut pihaknya mengklaim bahwa kegiatan CV Pemenang kegiatan hanya memiliki 2 paket kontrak dan tidak melanggar aturan.

" Informasi dari Pokja cuma 2 paket yang di Perkim dan DKP itupun waktunya tidak bersamaan," ujar Agustan.

Agustan malah melempar persoalan tersebut kepada pihak PPK, dirinya ngotot proses tender yang dilaksanakan sudah sesuai aturan yang berlaku.

" Tidak masalah dan lebih jelasnya tanyakan pada PPK, Sebagian itu sudah dilaksanakan kalau berbeda waktu gak masalah, itu sudah diinformasikan kepada PPK," tutupnya.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut