SERANG, iNewsBanten- Soal Over Limit SKP di DKP Banten Aktifis Brantas Menuding Pihak ULP dan PPK tidak memahami aturan dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah.
Menurut Chaerul Aktifis Brantas Banten menilai Pihak ULP dan PPK di lingkungan Pemprov Banten selalu beranggapan ketika setelah PPK menetapkan SPPBJ, maka dianggap Pokja tidak lagi bertanggung jawab akan hasil pemilihan dikarenakan PPK sebelum menerbitkan SPPBJ sudah melakukan review BAHP.
" Mereka seharusnya bertanggung jawab akan atas hasil proses lelang dan hasil pemilihan, PPK sebelum terbitkan SPPBJ sudah melakukan review BAHP anggapan itu jelas salah, kembali kepada siapa yg memiliki tugas dan kewenangan," ujar Irul, Senin( 31/Oktober 2022).
Irul menjelaskan Jika mengacu aturan, proses pemilihan penyedia itu dimulai dari setelah tahapan, persiapan pengadaan sampai penandatanganan kontrak, bukan hanya berhenti setelah Pokja mengumumkan pemenang, ini jelas mereka tidak memahami tugas dan fungsinya.
" Tanggung Jawab Pokja dilakukan setelah pengumuman pemenang sampai dengan kontrak, bahkan tidak hanya itu proses setelah kontrak wajib dilakukan jangan lepas tanggung jawab. jika terjadi permasalahan kontrak yang sisi auditnya dilakukan kembali saat proses pemilihan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan lelang yang dikerjakan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang diduga tidak sesuai mekanisme terkait persoalan yang terjadi pada syarat kualifikasi sisa kemampuan paket (SKP).
Setelah dilakukan penelusuran pada paket 3 pekerjaan di DKP Banten yaitu pada program revitalisasi pabrik es pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 1,5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Fares Pratama, dan ke- 2 pekerjaan Pembangunan Pabrik es baru dan Pelabuhan Perikanan Binuangeun senilai Rp 4,9 Milyar yang dimenangkan oleh CV Golden Perkasa serta pembangunan kios pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 922 Juta yang dimenangkan oleh CV Bulan Sabit, dari 3 paket tersebut diduga telah melanggar aturan over limit SKP
Editor : Mahesa Apriandi