http://Yuk baca berita iNews.id, MNC Group Terpaksa Matikan Siaran TV Analog di Jabodetabek, Hary Tanoe Mohon Maaf ke Pemirsa https://www.inews.id/channel/Nasional/mnc-group-terpaksa-matikan-siaran-tv-analog-di-jabodetabek-hary-tanoe-mohon-maaf-ke-pemirsa Banyak konten menarik lainnya lho, download appsnya disini https://www.inews.id/appsDia menegaskan MNC Group akan menempuh jalur hukum terkait masalah ini.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.
Sebelumnya, MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV memadamkan siaran televisi analog atau Analog Switch Off, Kamis (3/11/2022) 24.00 WIB.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tulis keterangan resmi MNC Group, Kamis (3/11/2022).
MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. Namun sekali lagi karena adanya permintaan dari Mahfud MD maka MNC Group akan tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan pemadaman TV analog bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.
Pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan serentak secara nasional. Hal ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," bunyi keterangan tertulis MNC Group.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi