SERANG, iNewsBanten - Masyarakat yang mau membalik nama sertifikat tanah dapat mempelajari hal-hal berikut. Tujuannya dapat mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang nanti harus disiapkan.
Untuk memproses sertifikat tanah, masyarakat harus pergi ke Sertifikat Tanah Kejaksaan Agung (PPAT). Pemilik tanah akan dikenakan biaya 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
Harga tersebut sudah termasuk harga Akta Jual Beli (AJB). Semakin besar transaksi, semakin besar nilai AJB.
Pelamar juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti: AJB, KTP, sertifikat asli, bukti pembayaran SSP PPH, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (SSB BPHTB).
Biaya remitansi diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Pelamar harus terlebih dahulu melengkapi dokumen yang diperlukan. Kemudian kirimkan ke BPN.
Pemohon telah dikenakan biaya administrasi oleh afiliasi. Pembeli kemudian akan menerima bukti penerimaan berkas. Nama pembeli juga akan muncul di sertifikat.
Pemohon harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
• Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli
• Surat kuasa
• Sertifikat tanah asli
• Bukti SSB dan bukti pembayaran saat mendaftarkan hak
• Fotokopi KTP, KK, surat kuasa, SPPT dan PBB tahun yang sedang berlangsung
• AJB dari PPAT
Editor : Mahesa Apriandi