"Autopsi ini atas dasar dari permintaan anak dan kakak almarhum yang diduga meninggal bunuh diri dengan cara gantung diri karena melihat ada ketidak wajaraan keluarga korban mengajukan permohonan untuk di lakukan autopsi kepada kami pada hari selasa tanggal 1 November 2022", ungkap IPTU Asep.
IPTU Asep mengatakan Proses autopsi ini disaksikan oleh anak almarhum suami, kakak dan Kepala Desa Mekarsari.
"Proses autopsi ini juga disaksikan oleh keluara korban bersama bapak Juned Kepala Desa Mekarsari, guna mengetahui penyebab kematian Ibu Ciah menjadi jelas sebab kematiannya dan pihak keluarga juga akan menerima apapun hasil dari pemeriksaan dan hasil lidik dan sidik pihak kepolisian", papar IPTU Asep.
Masih dikatakan IPTU Asep proses autopsi ini melibatkan beberapa unsur dari pihak medis dan kepolisian.
"Proses ini sudah mendapat persetujuan dari suami dan anak korban dalam proses autopsi ini kami melibatkan beberapa team Inafis Polres Pandeglang dan tim Biddokes Polda Banten dr, Donald drg. kemudian team, Kedfor dr. Baery Adhi Hayati dari RS Cilegon dan RS Berkah Pandeglang", tutup IPTU Asep.
Editor : Mahesa Apriandi