JAKARTA, iNewsBanten - Artis komedian Entis Sutisna yang akrab disapa Sule kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE, Pelapor Syahrul Rizal mengaku perwakilan dari Aliansi Masyarakat Percinta Rasulullah (Ampera).
"Datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran," ujar Syahrul Rizal usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Sule dilaporkan bersama dua sahabatnya, yaitu Budi Dalton, dan Mang Saswi. "Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanarko alias Saswi," katanya.
Kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin, menjelaskan laporan ini dipicu dari ucapan Budi Dalton di salah satu podcast YouTube. Dia menyebut istilah miras diartikan dengan Minuman Rasulullah.
"Kalau Sule dan Mang Saswi ikut tergelak dan seolah tidak ada yang salah. Kalau memang dia tidak menikmati ocehan yang cenderung menghina, kenapa dia tidak protes? Kenapa dia malah ikut tertawa?" kata Mualimin.
Di sisi lain, pihak pelapor mengaku belum mengetahui video permohonan maaf yang sempat dibuat Budi Dalton sebelum laporan tersebut. Namun setelah mengetahui permohonan maaf itu, mereka menilai masih belum dilakukan dengan cara tepat.
"Sepanjang yang kami ketahui, belum ada. Kemarin kalau enggak salah, dia cuma meng-upload status temannya, dan itu bukan dia. Itu tidak ada merasa bersalah," ujar Syahrul.
Seperti diketahui, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE. Laporan ini dibuat seorang bernama Syahrul Rizal yang mengaku sebagai perwakilan Ampera. Laporan telah terdaftar dalam nomer perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi