SERANG, iNewsBanten - Di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara desa. Diduga ada sebanyak 11 kepala desa (kades).
Kades tersebut membuat baik voice note dan video youtube yang mendukung pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni – A. Dimyati Natakusumah (Andra-Dimyati). Lantaran belasan kades dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan.
Presidium Advokat Peduli Banten (PAPB) membuat laporan langsung di kantor Bawaslu Banten, Ciceri, Kota Serang, pada Senin (30/9/2024).
Saepudin selaku anggota PAPB mengaku, laporan tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi pengerahan kepada desa untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Banten Tahun 2024
Editor : Mahesa Apriandi