TANGERANG, iNewsBanten - Ahmad Hudori (50), Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditahan polisi, Senin (16/9/2024), karena diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp1,3 Miliar.
Kepala Satan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan Mantan Kades Periode 2013-2019 itu berhasil ditangkap di depan Indomaret, Kampung Cijoro, RT 01 RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten.
"Penahanan dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa tersangka AH Korupsi Dana Desa tahun 2018," kata Arief, Jumat (27/9/2024) di Mapolresta Tangerang.
Kata Arief, keuangan Desa Gembong yang diperuntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desanya, justru dipakai Ahmad Hudori untuk kepentingan pribadi. Seperti,: membeli pakaian, jam tangan mewah, membayar utang dan biaya hiburan malam.
Editor : Mahesa Apriandi