"APBDes tahun anggaran 2018 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat ini, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Arief mengungkap, modus operandi yang dilakukan Ahmad Hudori yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) atau bon toko palsu, setoran Silva fiktif dan mark up laporan.
"Sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Arief, tersangka Ahmad Hudori dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Tersangka diancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi