Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BUMD ABM, Kerugian Rp6,82 Miliar
Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:35 WIB
SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6,82 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TB.M, mantan pejabat PT ABM, serta A.S alias Dre dan A.N yang merupakan mitra usaha perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin (26/10/2026). Penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024.
Editor: Mahesa Apriandi