Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BUMD ABM, Kerugian Rp6,82 Miliar
Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa tersangka A.S alias Dre pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama perdagangan bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kegiatan perdagangan sembako yang melibatkan PT ABM dengan sejumlah mitra usaha pada 2021 hingga 2022.
TB.M diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM periode 2021–2023. Jabatan tersebut diembannya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Operasional PT ABM Nomor 539/001-KEP.DIROPS/I/2021 tertanggal 4 Juni 2021.
Dalam pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako, TB.M diduga melakukan penyimpangan bersama dua mitra usaha, yakni A.S alias Dre dan A.N.
Editor: Mahesa Apriandi